Sabtu, 22 Oktober 2011

Bukti Hukum Yang Terbeli

Bukti Hukum Yang Terbeli
(Sebuah Refleksi Perjalanan Kasus Alm. Ridwan Salamun)

Foto : Alm Ridwan Salamun.
Jurnalis SunTV yang tewas terbunuh saat melakukan
tugas Jurnalis di Tual, Maluku Tenggara.





     A.    Latar Belakang.

Sebagai negara hukum pemerintah bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraan, yang didalamnya juga mengatur penjaminan terhadap hak asasi dari setiap warga negara. Sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang – undang No. 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak asasi manusia. telah diuraikan di undang-undang ini (baca; UU No. 39 Tahun 1999) bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. (Bab II Pasal 8)”, sementara pada Bab III  pasal 9 Ayat (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Ayat (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, namun ironis sekali apabila kita coba kontekskan implementasi negara hukum dengan sekian banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi akhir-akhir ini di negara yang sama – sama kita cintai ini (baca: Negara kesatuan Republik Indonesia).
Akhir-akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini. Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, bahkan polisi, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
Secara praktek, teori peradilan yang mempunyai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan terlihat sudah sangat sulit untuk ditemukan dan diterapkan oleh lembaga dan aparat peradilan yang ada saat ini. Keadaan tersebut diperparah oleh lemahnya manajemen perkara di pengadilan. Salah satunya penanganan terhadap kasus penganiayaan hingga terbunuhnya jurnalis SUN TV Ridwan Salamun, yang mana kasusnya di akhiri dengan putusan bebas para terdakwa dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim di pengadilan negeri Tual. Kasus tersebut sekarang berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung 
B.  Simple Kasus posisi

Ridwan Salamun, seorang Jurnalis  stasiun televisi swasta  yang meninggal  setelah dikeroyok warga mangun di Tual, Maluku Tenggara saat sedang melakukan tugas peliputan bentrokan antar warga di daerah tersebut. Ridwan yang meninggal  sekitar pukul 06.00-07.00 Wit pada hari Sabtu (21/8/2010)setelah 2 Jam 31 mnit diindikasi dibiarkan tergeletak di TKP dan meninggal setelah sesampainya Almarhum di rumah Sakit. Ridwan meninggal  setelah ditikam tombak di bagian badan dan kepalanya ditebas golok (parang) dari belakang oleh sekelompok warga yang diduga berasal dari warga mangun (hasil visum et Refertum dokter).
Rekayasa Kasus, penganiayaan hingga terbunuh-nya jurnalis SUN TV Almarhum Ridwan Salamun terjadi dimana pada saat kasus ini di ambil alih oleh pihak kepolisian untuk melakukan tugasnya sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan, Pengolahan TKP sampai pada saat penyusunan BAP untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum, awal dari tahapan inilah terkesan kasus Almarhum di politisir (ada semacam usaha untuk melemahkan kasus) hal ini terbukti dengan adanya beberapa kali perubahan BAP sesuai dengan keinginan jaksa (pasal 138 ayat 1 dan 2 KUHAP), namun tidaklah seperti apa yang dimaksud dalam UU itu sendiri, tetapi memiliki suatu tujuan tertentu, terjadi perubahan beberapa pasal dalam BAP yang di serahkan oleh kepolisian ke kejaksaan walaupun pada prinsipnya hal ini dijamin dalam peraturan perundang-perundangan pasal 144 KUHAP. penempatan pasal  kepada para terdakwa oleh jaksa penuntut umum terdapat sejumlah perubahan dalam pasal pasal untuk menjerat para terdakwa karena pelimpahan berkas P21 oleh pihak kepolsian ke kejaksan negeri tual  sebelumnya polisi menjerat para terdakwa dengan pasal 338 dan 351 KUHP akan tetapi dalam dakwaan di pengadilan negeri tual pasal-pasal tersebut dirubah menjadi pasal 170 ayat 3  KUHP subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP yang nota bene lebih ringan hukuman kepada para terdakwa.Sehingga proses penanganan kasus ini terkesan terdapat semacam usaha untuk melemahkan kasus dengan cara mendesain sedini mungkin BAP yang akan melahirkan beban pembuktian yang cukup kecil bagi terdakwa, bahkan proses acara ini sampai diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal 9 Maret 2011 dan kemudian dilakukan upaya kasasi oleh JPU, hingga hari proses dimaksud sama sekali tidak diketahui oleh pihak keluarga korban.


Hal yang sama pun juga dikuatkan oleh kejaksaan agung yang dalam pernyataanya’ menyatakan bahwa Almarhum tidak sedang menjalangkan tugasnya sebagai seorang jurnalis tetapi mengarahkan masa untuk berkelahi dengan masa yang lain. Sungguh  suatu npernyataan yang seharusnya tidak layak dikeluarkan oleh seorang pemimpin penagak hukum di Negara ini karena saya menganggap bahwa penyataan ini hanyalah suatu kalimat yang didapat dari bawahanya tanpa dikuatkan dengan analisis kelembagaan pusat (bergantung dari laporang daerah) padahal ketika merasa bahwa kasus ini sempat mendapat tanggapan dan perhatian serius dari berbagai pihak, (komnas HAM, Dewan Pers beserta LBH Pers-Nya, SUN TV yang merupakan instansi dimana korban bekerja, keluarga korban yang diwakili oleh istri korban, MMC Maluku, serta beberapa oraganisasi pemuda dan komunitas Pecinta alam Se-Maluku yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pencari Keadilan) kejagung seharusnya lebih siap dalam menyikapi kasus ini serta perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menela’a lebih jauh tentang mekanisme pengusutan dan penanganan terhadap kasus Alm, Ridwan Salamun yang ditangani kejari tual karena hal ini merupakan subsistem dari kejagung sendiri
Seperti telah diuraikan dalam halaman sebelumnya tentang pola penangganan terhadap kasus penganiyaan hingga terbunuhnya jurnalis SUN TV Ridwan Salamun, dimana berbagai usaha serta pendapat yang dugunakan untuk melakukan proses pelemahan terhadap kasus milik korban sehingga terkesan korban memang benar tidak terbukti sedang menjalangkan tugasnya sebagai seorang jurnalis pada saat bentrokan yang terjadi antara Warga Mangon dan Warga Banda Eli di desa fiditan tual Maluku tenggara yang berakhir pada putusan bebas yang di bacakan oleh ketua majelis Hakim Jimmy Wally SH. Sehingga untuk itu hasil analisis terhadap kasus almarhum Ridwan Salamun yang kemudian di anggap bertengan dengan dakwaan JPU yang kemudian melupakan asal muasal (sebap akibat) kenapa hingga seorang jurnalis yang harus-Nya menjadi korban  dalam konflik dimaksud, adalah sebagai berikut:

1) Bahwa pada saat awal sebelum terjadinya kasus bentrokan antara warga mangon dan warga banda ely Alm’Ridwan Salamun pernah di aniaya oleh sejumlah oknum brimob kpolisian di dobo namun pada saat setelah pemukulan itu selesai Alm’ ingin melakukan proses pelaporan kekantor polisi terdekat untuk melakukan Visum Et Refertum namun keinginan ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak kepolisian bahkan ia di usir dari rumah sakit polisi di dobo entah maksud dan tujuan apa yang dinginkan oleh pihak kepolisian tapi proses pembodohan yang membuat korban terpaksa memilih untuk kembali ke tual setelah beberapa hari kemudian kapolres dobo mendatangi rumah korban di tual yang bertujuan untuk melakukan proses perdamaian namun keingginan kapolres ini tidak ditanggapi oleh Almarhum, sebelum kasus pemukulan didobo itu terjadi Almarhum pernah bekerja sama dengan calon bupati Dobo,yang sekarang telah menjadi bupati Dobo, selama Alm bekerja sama dengan calon bupati tersebut Alm sempat berangkat bersama rombongan calon buapti dobo kepulauan Aru, daerah Binjina untuk meliput kampanye dan mensosialisasikan calon bupati Dobo, setelah Alm melakukan perjalanan bersama rombongan Alm/korban sempat bersama rombongan ke Ambon,dan setibanya Alm/korban pernah bercerita pada istrinya bahwa ia tidak dijinkan untuk pulang bersama rombongan bupati karena kesalahanya yang telah mengirimkan berita soal illegal fishing yang terjadi di dobo.
Ø  Bahwa keterangan dari istri almarhum, Alm pernah bercerita kepada istrinya bahwa ia pernah di datangi oleh beberapa orang yang akan memberikan uang sebanyak Rp, 200.000.000 (dua ratus juta )dengan tujuan agar almarhum tidak  menyiarkan kasus tentang peredaran narkoba yang sempat ditemukan oleh Almarhum.
Ø  Perlu untuk diketahui bahwa setelah kasus pemukulan yang menimpa almarhum dan kemudian ia berencana untuk melaporkan hal itu ke kepolisian dobo untuk mendapatkan Visum akan tetapi hal ini tidak di tanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian. Namun yang menjadi pertanyaan bahwa kejadian pemukulan itu belangsung pada tanggal 13 juli 2010 dan surat perkembangan penyedikan dengan nomor B/ 58/VIII/2010/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, baru dikeluarkan setelah 7 hari meninggalnya almarhum atau stelah terjadinya konflik antara warga mangon dan warga banda ely (45 hari setelah kejadi di dobo).
Ø  Kenapa protokoler dobo (nama yang tersave di Hp-Nya almarhum) kepulauan aru sempat marah ketika mengetahui bahwa Almarhum Ridwan salamun telah mengirimkan berita tentang proes ilegall fishing yang terjadi di kepulauan aru untuk disiarkan melalui media elektronik. Sehingga menimbulkan semacam kesan bahwa kejadian antar warga mangon dengan warga banda ely yang mengakibatkan terbunuhnya Ridwan Salamun,
Ø  Bahwa proses awal penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus penganiayaan hingga terbunuhnya Ridwan Salamun, pihak kepolisian sangatlah tidak transparan dalam melaksanakan fungsi serta wewenangnya hal ini terbukti pada saat sebelum ditetapkan sebagai korban Alm’ Sempat ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kejelasan serta alasan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak keluarga sehingga hal ini jelas telah meyalahi aturan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undanagn pasal 18 ayat 1,2 dan 3 serta pasal 21 ayat KUHAP dan pasal 77 KUHP menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh telah meninggal dunia. proses ini berjalan Sampai dikeluarkanya SP3 (surat penghentian penyeidikan perkara) oleh pihak kepolisian yang kemudian merubah status Almarhum dari tersangkah menjadi korban dengan alasan telah meninggal dunia.


Kasus ini adalah puncak pembunuhan berkelanjutan dan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sebelum itu,terjadi beberapa pembunuhan  dan tindak kekerasan yang menimpa Jurnalis. diantaranya Ardiansyah jurnalis di merauke ditemukan tewas pada hari Jumat, 30 Juli 2010; Ridwan Salamun, kontributor SUN TV, ditemukan tewas pada saat insiden bentrok antar warga di Tual Maluku Tenggara; Alfrets  Mirulewan, pimpinan redaksi mingguan pelangi Maluku, ditemukan tewas pada hari Jumat 17 Desember 2010 di Pelabuhan Wonreli Maluku. Namun, untuk mengungkap beberapa kasus selalu ditumpuk dan berhenti atau berakhir dengan pergeseran dari substansi masalah yang sebenarnya. Oleh karena itu, motif kepentingan dan tanggung jawab lembaga ini tidak terjadi dan cendrung bias. Jika ini terus berlanjut terjadi di masa depan, semua kasus akan berakhir dalam situasi yang sama.

Belajar dari pengalaman proses untuk mengungkap kekerasan terhadap Jurnalis, aksi pengungkapan keadilan  Pembunuhan Ridwan Salamun bisa menjadi lompatan kelanjutan dari perjuangan Para Jurnalis dan pekerja media lainya di Indonesia, terutama sebagai bagian dari upaya untuk menghilangkan kekebalan hukum.



C. Upaya Penanganan.
1) Sejarah Pengawalan di Maluku
Penanganan terhadap kasus penganiayaan hingga terbunuhnya Jurnalis SUN TV Ridwan Salamun, yang mana kasusnya di akhiri dengan putusan bebas para terdakwa dari segala tuntutan hukum (Subsider Dan Primer) oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Tual. Kasus tersebut sekarang berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, dilakukan pada tanggal 28 Oktober tahun 2010 bertepatan dengan hari sumpah pemuda yang mana kemudian di bentuk salah satu organ Taktis yang bertugas menyuarakan kasus ini pada tataran Non Litigasi yang diberi nama ALIANSI PEMUDA PENCARI KEADILAN (AP2K), terddiri atas “beberapa oraganisasi pemuda dan komunitas Pecinta alam Se-Maluku yang tergabung serta keluarga korban” dalam menjalangkan tugas pengawalanya, Tim ini kemudian melakukan aksi pada tanggal 22 Pebruari tahun 2011 dengan agenda menolak tuntutan 8 bulan penjara dengan denda Rp.100, yang dilakukan oleh JPU kepada ketiga tersangka pada sidang tanggal 18 Februari 2011. yang mana aksi ini kemudian melahirkan keputusan untu membentuk satu tim teknis yang bertugas melakukan ANALISA terkait dengan penerapan hukum selama proses acara peradilan pidana terhadap kasus Almarhum Ridwan Salamun berjalan, tim ini kemudian di berinama TIM PARALEGAL. Adapun landasan advokasi yang dilakukan oleh tim paralegal adalah sebagai berikut:

1. Landasan Filosofis
· Pancasila

2. Landasan Konstitusional
· Undang-Undang Dasar 1945
· Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
· Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
· Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
· Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
· Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Noomor : 047/KMA/SKB/IV/2009

3.  Landasan Historis
·   Indikasi Upaya pelemahan (indokatornya pelemahannya sejak dari proses penyelidikan, penyidikan, pembuatan BAP, Pra Penuntutan, Pembuatan Surat Dakwaan Oleh JPU, Penuntutan, Persidangan dan Pembacaan Putusan) kasus oleh aparat penegak hukum (baca : Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam mengadili kasus pembunuhan Almarhum Ridwan Salamun yang melahirkan Vonis Bebas bagi para terdakwa
·   ndikasi adanya pembiaran oleh aparat kepolisian di lapangan hingga menimbulkan hilang-Nya Nyawa  Alamrhum Ridwan Salamun.

Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu Pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktek hukum.Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktek dan melayani klien dalam masalah hukum.
Dalam melaksanakan kerjanya Tim paralegal dibantu atau sering malkukan koordinasi dengan beberapa pihak yang bertujuan untuk membantu proses percepatan pengawalan kasus di maksud. Diataranya:
a)       Komnas HAM Maluku
b)       MMC (Maluku media Centre)
c)       Keterangan Istri Korban
d)       Laporan beberapa pihak
e)       Beberapa data pendukung
f)        Temuan Hukum (bukti baru /Novum)tentang Hendycame Almarhum.
2)  Pengawalan di Tingkat Pusat (Jakarta)

Realitas perjalanan kasus Almarhum Ridwan Salamun hingga dibebaskan-Nya para terdakwa-Nya serta kemauan Jaksa untuk melakukan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), situasi ini akhirnya dibaca oleh Tim Paralegal, sehingga keputusan pengawalan kasus ini diputuskan untuk diteruskan ketingkat pusat.
Hasil dari pengawalan ini pula kemudian di bentuklah suatu tim baru yang di beri nama Aliansi Keadilan Untuk Ridwan Salamun (AKUR) dengan tujuan untuk melakukan advokasi terhadap kasus Almarhum Ridwan Salamun di Jakarta dengan proses Advokasi pada segi Litigasi dan Non Litigasi
AKUR terdiri atas beberapa organisasi  dan LSM yang bersakala Nasional  di antaran-Nya aliansi pemuda pencari keadilan (ap2k) MULUKU, Aliansi Jernalis Independen (aji) indo, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lembaga Bantuan Hukum (lbh) pers Dan Komisi Orang Hilang Dan Anti Kekerasan (kontras)
AKUR akan berusaha  untuk dapat memperjuangkan kebenaran dan keadilan dan perjuangan Ridwan Salamun sehingga dapat menjadi pelita bagi kasus –kasus Jurnalis lainya yang mendapatkan kekerasan dan tindakan dari pihak-pihak yang merasa diserang kepentingan dan kekuasanya.


D.  Progres  penanganan
Dalam melakanakan kerjanya, AKUR telah melakukan beberapa proses yang sifatnya agar kasus Alamrhum Ridwan Salamun diketahui oleh seluruh Publik sebap kasus penganiayan hingga terbunuhnya Almarhum Ridwan Salamun belumlah banyak diketahui oleh Publik (Masyarakat terkecuali masyarakat maluku dan jurnalis) serta beberapa lembaga kenegaraan yang berwenang untuk mengetahui masalah kasus yang menimpa Almarhum Ridwan Salamun, Selama masih berjalan di kepolisian sehingga persidangan dan penjatuhan Vonis bebas oleh majelis Hakim.
1)  Adapun proses yang telah lakukan antara lain.:
1.       Melakukan konfrensi Pers
2.       Melakukan aksi damai atau Repleksi atas kasus penganiayan hingga terbunuhnya ridwan Salamun
3.       Mambangun isyu atau kampanye kasus ditingkatan lembaga/Organ lain yang bertujuan untuk mengalang dukungan masa
4.       Melakukan Audensie dengan Komnas HAM Pusat
5.       Melakukan Audendie Pihak SunTV
6.       Mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial
7.       Mengajukan pengaduan ke Komisi kepolisian


2)  Adapun proses yang nantin-Nya akan di lakukan antara lain.:

1.       Mengajukan pengaduan ke Komisi Satgas Mafiai Hukum
2.       Mengajukan pengaduan ke Komisi kejaksaan
3.       Mengajukan pengaduan ke Komisi Ombudsmen
4.       Menyurati komisi 1 DPRI perihal Audensie
5.       Mengajukan pengaduan ke MA
6.       Melakukan diskusi Publik dengan tema ““Ridwan Salamun dan Potret Perlindungan Jurnalis di Wilayah Konflik
7.       Melakukan proses pengawalan terhadap proses kasasi atas kasus Ridwan Salamun selama di Mahkamah Agung.

Adapun Hasil dari proses yang telah di capai antara lain, ialah :
1.  SunTV .
a.         Siap untuk melakukan pengawalan terhadap kasus Almarhum dengan strategi pemberitaan.
b.         Akan melakukan segala hal yang bertujuan untuk mempercepat Proses pencairan bantuan yang telah diberikan kepada keluarga korba sebelum gugatan perdata itu dilakukan.
c.          Bekerjasama dengan AJI dan AKUR dalam mempersiapkan Almarhum untuk mendapatkan gelar Awards tof Awards Jurnalis sebagai satu startegi untuk meyerang kepolisian dan lembaga hukum negara dari segi sikologi penerapan Hukum.
2.  MA. Belum ada kepastian yang jelas tentang kasus di maksud
3. LBH Pers siap untuk melakukan Gugatan Perdata atas kepolisian karena telah malkukan proses pembiaran pada saat almarhum yang saat itu masih hidup dan tergeletak selama 2 jam lebih hingga akhirnya meninggal dunia pada saat proses evakuasi menuju rumah sakit terdekat.
4.  Kompolnas. Akan menyurati kapolda Maluku terkait dengan dasar pengaduan yang dilakukan oleh AKUR (Aliansi Keadilan Untuk Ridwan Salamun)
5. KY.  Masih mempelajari kelemahan dari kasus Almarhum ridwan Salamun lebih dalam mengenai pelanggaran Kode etik oleh majelis Hakim.



E.    Perkembangan penanganan

Proses perampungan gugatan perdata ini akan dilakukan setelah tim selesai melakukan investigasi ulang di tual dengan tujuan untuk memastikan kesiapan beberapa saksi dan saksi kunci yang telah di abaikan keteranganya oleh majelis Hakim pada saat sidang berlangsung.


            Tentang Penulis
Penulis adalah kordinator Tim Paralegal Maluku, sekaligus sebagai wakil kordinator AKUR (Aliansi Keadilan Untuk Ridwan Salamun).
Dalam pengawalan kasus ini turut pula terlibat kawan-kawan dengan formasi sebagai berikut:
1.  Alim M. Basri Salampessy, SH
Membantu kordinator dalam melakukan anlisis hukum terkait dengan kasus dimaksud.sekaligus bertindak sebagi wakil Humas pada struktur AKUR di jakarta
2.  Arsani Maruapey, SH
Bertugas untuk melakukan konsolidasi dan kerja-kerja antar lembaga guna memperbesar wilayah dukungan

3.  Vandy Wattimena.
Bertugas untuk melakukan publikasi kasus melalui media
4.  Samuraja Defenubun.
Bertugas sebagai Sang Agititor Massa