(Sebuah Refleksi Perjalanan Kasus Alm. Ridwan Salamun)
Foto : Alm Ridwan Salamun. Jurnalis SunTV yang tewas terbunuh saat melakukan tugas Jurnalis di |
A. Latar Belakang.
Sebagai negara hukum
pemerintah bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, keadilan dan
kesejahteraan, yang didalamnya juga mengatur penjaminan terhadap hak asasi dari
setiap warga negara. Sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang – undang No.
39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak asasi manusia. telah diuraikan di
undang-undang ini (baca; UU No. 39 Tahun 1999) bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. (Bab II Pasal
8)”, sementara pada Bab III pasal 9 Ayat
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan
taraf kehidupannya. Ayat (2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin, namun ironis sekali apabila kita coba
kontekskan implementasi negara hukum dengan sekian banyak kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang terjadi akhir-akhir ini di negara yang sama – sama kita
cintai ini (baca: Negara kesatuan Republik Indonesia).
Akhir-akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu
wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai
komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari
berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri
ini. Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses
penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa
dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan
kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam
sistem peradilan, baik hakim, pengacara, bahkan polisi, maupun masyarakat
pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya
melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui
lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri.
Secara praktek, teori peradilan yang mempunyai asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan terlihat sudah sangat sulit untuk ditemukan
dan diterapkan oleh lembaga dan aparat peradilan yang ada saat ini. Keadaan
tersebut diperparah oleh lemahnya manajemen perkara di pengadilan. Salah
satunya penanganan terhadap kasus penganiayaan hingga terbunuhnya jurnalis SUN
TV Ridwan Salamun, yang mana kasusnya di akhiri dengan putusan bebas para
terdakwa dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim di pengadilan negeri
Tual. Kasus tersebut sekarang berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung
B. Simple Kasus posisi
Ridwan
Salamun, seorang Jurnalis stasiun
televisi swasta yang meninggal setelah dikeroyok warga mangun di Tual,
Maluku Tenggara saat sedang melakukan tugas peliputan bentrokan antar warga di
daerah tersebut. Ridwan yang meninggal sekitar pukul 06.00-07.00 Wit pada hari Sabtu (21/8/2010)setelah 2 Jam 31 mnit
diindikasi dibiarkan tergeletak di TKP dan meninggal setelah sesampainya Almarhum di rumah Sakit. Ridwan
meninggal setelah ditikam tombak di
bagian badan dan kepalanya ditebas golok (parang)
dari belakang oleh sekelompok warga yang diduga berasal dari warga mangun (hasil visum et Refertum dokter).
Rekayasa Kasus, penganiayaan
hingga terbunuh-nya jurnalis SUN TV Almarhum Ridwan Salamun terjadi dimana pada
saat kasus ini di ambil alih oleh pihak kepolisian untuk melakukan tugasnya
sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan, Pengolahan TKP sampai
pada saat penyusunan BAP untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum,
awal dari tahapan inilah terkesan kasus Almarhum di politisir (ada semacam usaha
untuk melemahkan kasus) hal ini terbukti dengan adanya beberapa kali perubahan
BAP sesuai dengan keinginan jaksa (pasal 138 ayat 1 dan 2 KUHAP), namun
tidaklah seperti apa yang dimaksud dalam UU itu sendiri, tetapi memiliki suatu
tujuan tertentu, terjadi perubahan beberapa pasal dalam BAP yang di serahkan
oleh kepolisian ke kejaksaan walaupun pada prinsipnya hal ini dijamin dalam
peraturan perundang-perundangan pasal 144 KUHAP. penempatan pasal kepada para terdakwa oleh jaksa
penuntut umum terdapat sejumlah perubahan dalam pasal pasal untuk menjerat para
terdakwa karena pelimpahan berkas P21 oleh pihak
kepolsian ke
kejaksan negeri tual sebelumnya polisi menjerat para terdakwa
dengan pasal 338 dan 351 KUHP akan tetapi dalam dakwaan di pengadilan negeri tual pasal-pasal tersebut dirubah menjadi pasal
170 ayat 3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP yang nota bene
lebih ringan hukuman kepada para terdakwa.Sehingga proses penanganan kasus
ini terkesan terdapat semacam usaha untuk melemahkan kasus dengan cara
mendesain sedini mungkin BAP yang akan melahirkan beban pembuktian yang cukup
kecil bagi terdakwa, bahkan proses acara ini sampai diputuskan oleh majelis
hakim pada tanggal 9 Maret 2011 dan kemudian dilakukan upaya kasasi oleh JPU,
hingga hari proses dimaksud sama sekali tidak diketahui oleh pihak keluarga
korban.
Hal yang sama pun juga dikuatkan
oleh kejaksaan agung yang dalam pernyataanya’ menyatakan bahwa Almarhum tidak
sedang menjalangkan tugasnya sebagai seorang jurnalis tetapi mengarahkan masa
untuk berkelahi dengan masa yang lain. Sungguh suatu npernyataan yang seharusnya tidak layak
dikeluarkan oleh seorang pemimpin penagak hukum di Negara ini karena saya menganggap
bahwa penyataan ini hanyalah suatu kalimat yang didapat dari bawahanya tanpa
dikuatkan dengan analisis kelembagaan pusat (bergantung dari laporang daerah)
padahal ketika merasa bahwa kasus ini sempat mendapat tanggapan dan perhatian
serius dari berbagai pihak, (komnas HAM, Dewan Pers beserta LBH
Pers-Nya, SUN TV yang merupakan instansi dimana korban bekerja, keluarga korban
yang diwakili oleh istri korban, MMC Maluku, serta beberapa oraganisasi pemuda
dan komunitas Pecinta alam Se-Maluku yang tergabung dalam Aliansi Pemuda
Pencari Keadilan) kejagung seharusnya lebih siap dalam menyikapi kasus
ini serta perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menela’a lebih jauh
tentang mekanisme pengusutan dan penanganan terhadap kasus Alm, Ridwan Salamun
yang ditangani kejari tual karena hal ini merupakan subsistem dari kejagung
sendiri
Seperti telah diuraikan dalam halaman sebelumnya tentang
pola penangganan terhadap kasus penganiyaan hingga terbunuhnya jurnalis SUN TV
Ridwan Salamun, dimana berbagai usaha serta pendapat yang dugunakan untuk
melakukan proses pelemahan terhadap kasus milik korban sehingga terkesan korban
memang benar tidak terbukti sedang menjalangkan tugasnya sebagai seorang
jurnalis pada saat bentrokan yang terjadi antara Warga Mangon dan Warga Banda
Eli di desa fiditan tual Maluku tenggara yang berakhir pada putusan bebas yang
di bacakan oleh ketua majelis Hakim
Jimmy Wally SH. Sehingga untuk itu hasil analisis terhadap kasus almarhum
Ridwan Salamun yang kemudian di anggap bertengan dengan dakwaan JPU yang
kemudian melupakan asal muasal (sebap akibat) kenapa hingga seorang jurnalis
yang harus-Nya menjadi korban dalam
konflik dimaksud, adalah sebagai berikut:
1) Bahwa pada saat awal sebelum terjadinya
kasus bentrokan antara warga mangon dan warga banda ely Alm’Ridwan Salamun
pernah di aniaya oleh sejumlah oknum brimob kpolisian di dobo namun pada saat
setelah pemukulan itu selesai Alm’ ingin melakukan proses pelaporan kekantor
polisi terdekat untuk melakukan Visum Et Refertum namun keinginan ini tidak
ditanggapi dengan serius oleh pihak kepolisian bahkan ia di usir dari rumah
sakit polisi di dobo entah maksud dan tujuan apa yang dinginkan oleh pihak
kepolisian tapi proses pembodohan yang membuat korban terpaksa memilih untuk
kembali ke tual setelah beberapa hari kemudian kapolres dobo mendatangi rumah
korban di tual yang bertujuan untuk melakukan proses perdamaian namun
keingginan kapolres ini tidak ditanggapi oleh Almarhum, sebelum kasus pemukulan
didobo itu terjadi Almarhum pernah bekerja sama dengan calon bupati Dobo,yang
sekarang telah menjadi bupati Dobo, selama Alm bekerja sama dengan calon bupati
tersebut Alm sempat berangkat bersama rombongan calon buapti dobo kepulauan
Aru, daerah Binjina untuk meliput kampanye dan mensosialisasikan calon bupati
Dobo, setelah Alm melakukan perjalanan bersama rombongan Alm/korban sempat
bersama rombongan ke Ambon,dan setibanya Alm/korban pernah bercerita pada
istrinya bahwa ia tidak dijinkan untuk pulang bersama rombongan bupati karena
kesalahanya yang telah mengirimkan
berita soal illegal fishing yang terjadi di dobo.
Ø
Bahwa
keterangan dari istri almarhum, Alm pernah bercerita kepada istrinya bahwa ia
pernah di datangi oleh beberapa orang yang akan memberikan uang sebanyak Rp,
200.000.000 (dua ratus juta )dengan tujuan agar almarhum tidak menyiarkan kasus tentang peredaran narkoba yang sempat ditemukan oleh Almarhum.
Ø
Perlu
untuk diketahui bahwa setelah kasus pemukulan yang menimpa almarhum dan
kemudian ia berencana untuk melaporkan hal itu ke kepolisian dobo untuk
mendapatkan Visum akan tetapi hal ini tidak di tanggapi dengan baik oleh pihak
kepolisian. Namun yang menjadi pertanyaan bahwa kejadian pemukulan itu
belangsung pada tanggal 13 juli 2010 dan surat perkembangan penyedikan dengan
nomor B/ 58/VIII/2010/Reskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan, baru dikeluarkan setelah 7 hari meninggalnya almarhum atau stelah
terjadinya konflik antara warga mangon dan warga banda ely (45 hari setelah
kejadi di dobo).
Ø
Kenapa
protokoler dobo (nama yang tersave di Hp-Nya almarhum) kepulauan aru sempat
marah ketika mengetahui bahwa Almarhum Ridwan salamun telah mengirimkan berita
tentang proes ilegall fishing yang
terjadi di kepulauan aru untuk disiarkan melalui media elektronik. Sehingga
menimbulkan semacam kesan bahwa kejadian antar warga mangon dengan warga banda
ely yang mengakibatkan terbunuhnya Ridwan Salamun,
Ø
Bahwa proses awal
penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus penganiayaan
hingga terbunuhnya Ridwan Salamun, pihak kepolisian sangatlah tidak transparan
dalam melaksanakan fungsi serta wewenangnya hal ini terbukti pada saat sebelum
ditetapkan sebagai korban Alm’ Sempat ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya
kejelasan serta alasan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak keluarga
sehingga hal ini jelas telah meyalahi aturan yang diamanatkan dalam peraturan
perundang-undanagn pasal 18 ayat 1,2 dan 3 serta pasal 21 ayat KUHAP dan pasal 77 KUHP
menyatakan bahwa kewenangan menuntut
pidana hapus jika tertuduh telah meninggal dunia. proses ini berjalan Sampai dikeluarkanya SP3
(surat penghentian penyeidikan perkara) oleh pihak kepolisian yang kemudian
merubah status Almarhum dari tersangkah menjadi korban dengan alasan telah
meninggal dunia.
Kasus ini adalah puncak pembunuhan berkelanjutan dan kekerasan terhadap
jurnalis di Indonesia. Sebelum itu,terjadi beberapa pembunuhan dan tindak kekerasan yang menimpa Jurnalis.
diantaranya Ardiansyah jurnalis di merauke ditemukan tewas pada hari Jumat, 30
Juli 2010; Ridwan Salamun, kontributor SUN TV, ditemukan tewas pada saat
insiden bentrok antar warga di Tual Maluku Tenggara; Alfrets Mirulewan, pimpinan redaksi mingguan pelangi
Maluku, ditemukan tewas pada hari Jumat 17 Desember 2010 di Pelabuhan Wonreli
Maluku. Namun, untuk mengungkap beberapa kasus selalu ditumpuk
dan berhenti atau berakhir dengan pergeseran dari substansi masalah yang
sebenarnya. Oleh karena itu, motif kepentingan dan tanggung jawab lembaga ini tidak terjadi dan cendrung bias. Jika ini terus berlanjut terjadi di masa depan, semua
kasus akan berakhir dalam situasi yang sama.
Belajar dari pengalaman proses untuk mengungkap kekerasan terhadap Jurnalis, aksi
pengungkapan keadilan Pembunuhan Ridwan Salamun bisa menjadi
lompatan kelanjutan dari perjuangan Para Jurnalis dan pekerja media lainya di Indonesia, terutama sebagai bagian dari upaya untuk menghilangkan
kekebalan hukum.
C. Upaya Penanganan.
1) Sejarah Pengawalan di Maluku
Penanganan terhadap kasus penganiayaan hingga terbunuhnya
Jurnalis SUN TV Ridwan Salamun, yang mana kasusnya di akhiri dengan putusan
bebas para terdakwa dari segala tuntutan hukum (Subsider Dan Primer) oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Tual.
Kasus tersebut sekarang berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, dilakukan
pada
tanggal 28 Oktober tahun 2010
bertepatan dengan hari sumpah pemuda yang mana kemudian di bentuk salah satu organ
Taktis yang bertugas menyuarakan
kasus ini pada tataran Non Litigasi
yang diberi nama ALIANSI PEMUDA PENCARI KEADILAN (AP2K), terddiri atas
“beberapa oraganisasi
pemuda dan komunitas Pecinta alam Se-Maluku yang tergabung serta keluarga korban” dalam menjalangkan tugas pengawalanya, Tim ini kemudian
melakukan aksi pada tanggal 22 Pebruari tahun 2011 dengan agenda menolak tuntutan
8 bulan penjara dengan denda Rp.100, yang dilakukan oleh JPU kepada ketiga
tersangka pada sidang tanggal 18 Februari 2011. yang mana aksi ini kemudian
melahirkan keputusan untu membentuk satu tim
teknis yang bertugas melakukan ANALISA terkait dengan penerapan hukum selama
proses acara peradilan pidana terhadap kasus Almarhum Ridwan Salamun berjalan,
tim ini kemudian di berinama TIM PARALEGAL. Adapun landasan advokasi yang
dilakukan oleh tim paralegal adalah sebagai berikut:
1. Landasan Filosofis
· Pancasila
2. Landasan Konstitusional
· Undang-Undang Dasar 1945
· Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
· Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia
· Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
· Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
· Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua
Komisi Yudisial RI Noomor : 047/KMA/SKB/IV/2009
3. Landasan Historis
· Indikasi Upaya pelemahan (indokatornya pelemahannya
sejak dari proses penyelidikan, penyidikan, pembuatan BAP, Pra Penuntutan,
Pembuatan Surat Dakwaan Oleh JPU, Penuntutan, Persidangan dan Pembacaan Putusan)
kasus oleh aparat penegak hukum (baca : Polisi, Jaksa dan Hakim) dalam
mengadili kasus pembunuhan Almarhum Ridwan Salamun yang melahirkan Vonis Bebas
bagi para terdakwa
· ndikasi adanya pembiaran oleh aparat kepolisian di
lapangan hingga menimbulkan hilang-Nya Nyawa
Alamrhum Ridwan Salamun.
Paralegal adalah gambaran
pekerjaan yang membantu Pengacara
dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu
sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah
sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktek hukum.Aslinya paralegal
adalah pembantu pengacara yang berpraktek dan melayani klien dalam masalah
hukum.
Dalam melaksanakan kerjanya Tim paralegal dibantu atau sering malkukan
koordinasi dengan beberapa pihak yang bertujuan
untuk membantu proses percepatan pengawalan kasus di maksud. Diataranya:
a)
Komnas HAM Maluku
b)
MMC (Maluku media
Centre)
c)
Keterangan Istri
Korban
d)
Laporan beberapa
pihak
e)
Beberapa data
pendukung
f)
Temuan Hukum (bukti baru
/Novum)tentang Hendycame Almarhum.
2) Pengawalan di Tingkat
Pusat (Jakarta)
Realitas perjalanan kasus Almarhum Ridwan Salamun hingga dibebaskan-Nya para terdakwa-Nya serta kemauan Jaksa untuk melakukan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), situasi ini akhirnya dibaca oleh Tim Paralegal,
sehingga keputusan pengawalan kasus ini diputuskan untuk diteruskan ketingkat
pusat.
Hasil dari pengawalan ini pula kemudian di bentuklah suatu tim baru yang di beri nama Aliansi Keadilan Untuk Ridwan Salamun (AKUR) dengan tujuan untuk
melakukan advokasi terhadap kasus Almarhum Ridwan Salamun di Jakarta dengan
proses Advokasi pada segi Litigasi dan Non Litigasi
AKUR terdiri atas beberapa organisasi
dan LSM yang bersakala Nasional
di antaran-Nya aliansi
pemuda pencari keadilan (ap2k) MULUKU, Aliansi Jernalis
Independen (aji) indo, Front Perjuangan Pemuda Indonesia
(FPPI), Lembaga
Bantuan Hukum (lbh) pers Dan Komisi Orang
Hilang Dan Anti Kekerasan (kontras)
AKUR akan
berusaha untuk dapat memperjuangkan
kebenaran dan keadilan dan perjuangan Ridwan Salamun sehingga dapat menjadi
pelita bagi kasus –kasus Jurnalis lainya yang mendapatkan kekerasan dan
tindakan dari pihak-pihak yang merasa diserang kepentingan dan kekuasanya.
D. Progres penanganan
Dalam melakanakan kerjanya, AKUR telah
melakukan beberapa proses yang sifatnya agar kasus Alamrhum Ridwan Salamun
diketahui oleh seluruh Publik sebap kasus penganiayan hingga terbunuhnya
Almarhum Ridwan Salamun belumlah banyak diketahui oleh Publik (Masyarakat terkecuali
masyarakat maluku dan jurnalis) serta beberapa lembaga kenegaraan yang
berwenang untuk mengetahui masalah kasus yang menimpa Almarhum Ridwan Salamun,
Selama masih berjalan di kepolisian sehingga
persidangan dan penjatuhan Vonis bebas oleh majelis Hakim.
1) Adapun proses yang telah lakukan antara lain.:
1.
Melakukan konfrensi
Pers
2.
Melakukan aksi
damai atau Repleksi atas kasus penganiayan hingga terbunuhnya ridwan Salamun
3.
Mambangun
isyu atau kampanye kasus ditingkatan lembaga/Organ lain yang bertujuan untuk mengalang
dukungan masa
4.
Melakukan Audensie
dengan Komnas HAM Pusat
5.
Melakukan Audendie
Pihak SunTV
6.
Mengajukan
pengaduan ke Komisi Yudisial
7.
Mengajukan
pengaduan ke Komisi kepolisian
2) Adapun proses yang nantin-Nya akan
di lakukan antara lain.:
1.
Mengajukan pengaduan
ke Komisi Satgas Mafiai Hukum
2.
Mengajukan
pengaduan ke Komisi kejaksaan
3.
Mengajukan
pengaduan ke Komisi Ombudsmen
4.
Menyurati komisi 1
DPRI perihal Audensie
5.
Mengajukan
pengaduan ke MA
6.
Melakukan diskusi
Publik dengan tema ““Ridwan Salamun dan Potret Perlindungan Jurnalis di
Wilayah Konflik
7.
Melakukan
proses pengawalan terhadap proses kasasi atas kasus Ridwan Salamun selama di Mahkamah
Agung.
Adapun Hasil dari proses yang telah di capai antara lain, ialah :
1. SunTV .
a.
Siap untuk
melakukan pengawalan terhadap kasus Almarhum dengan strategi pemberitaan.
b.
Akan melakukan
segala hal yang bertujuan untuk mempercepat Proses pencairan bantuan yang telah
diberikan kepada keluarga korba sebelum gugatan perdata itu dilakukan.
c.
Bekerjasama dengan
AJI dan AKUR dalam mempersiapkan Almarhum untuk mendapatkan gelar Awards tof
Awards Jurnalis sebagai satu startegi untuk meyerang kepolisian dan lembaga
hukum negara dari segi sikologi penerapan Hukum.
2. MA. Belum ada
kepastian yang jelas tentang kasus di maksud
3. LBH Pers siap untuk
melakukan Gugatan Perdata atas kepolisian karena telah malkukan proses
pembiaran pada saat almarhum yang saat itu masih hidup dan tergeletak selama 2
jam lebih hingga akhirnya meninggal dunia pada saat proses evakuasi menuju
rumah sakit terdekat.
4. Kompolnas. Akan
menyurati kapolda Maluku terkait dengan dasar pengaduan yang dilakukan oleh
AKUR (Aliansi Keadilan Untuk Ridwan
Salamun)
5. KY. Masih mempelajari kelemahan dari kasus
Almarhum ridwan Salamun lebih dalam mengenai pelanggaran Kode etik oleh majelis
Hakim.
E. Perkembangan penanganan
Proses perampungan gugatan perdata ini akan dilakukan
setelah tim selesai melakukan investigasi ulang di tual dengan tujuan untuk
memastikan kesiapan beberapa saksi dan saksi kunci yang telah di abaikan
keteranganya oleh majelis Hakim pada saat sidang berlangsung.
Tentang
Penulis
Penulis
adalah kordinator Tim Paralegal Maluku, sekaligus sebagai wakil kordinator AKUR
(Aliansi Keadilan Untuk Ridwan Salamun).
Dalam
pengawalan kasus ini turut pula terlibat kawan-kawan dengan formasi sebagai berikut:
1. Alim M. Basri Salampessy,
SH
Membantu kordinator dalam melakukan anlisis hukum terkait dengan
kasus dimaksud.sekaligus bertindak sebagi wakil Humas pada struktur AKUR di
jakarta
2. Arsani Maruapey, SH
Bertugas
untuk melakukan konsolidasi dan kerja-kerja antar lembaga guna memperbesar
wilayah dukungan
3. Vandy Wattimena.
Bertugas
untuk melakukan publikasi kasus melalui media
4. Samuraja Defenubun.
Bertugas
sebagai Sang Agititor Massa